FAKTA-FAKTA 1. Semua informasi yang meliputi Poleksosbudkam, baik peristiwa/kejadian atau suatu gejala yang dapat mengarah kepada gangguan kamtibmas, baik yang diperoleh dari sumber intelijen atau diketahui sendiri; 2. Berisi uraian fakta-fakta secara sistematis dan mendetail tentang semua yang berhubungan dengan informasi; 3.Berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP di atas, pencabutan laporan oleh korban dalam perkara tindak pidana penganiayaan ringan, bukan merupakan alasan hukum untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara. Sehingga idealnya, polisi harus tetap melakukan pemeriksaan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Penyelesaian Alsus intel didefinisikan sebagai semua bentuk peralatan, baik yang bersifat statis maupun dinamis, yang berfungsi sebagai alat bantu untuk mendukung tugas/kegiatan Intelijen. Penggolongan alat khusus intelijen Polri (Alsus Intel) terdiri dari: 1. Alsus Deteksi 2. Alsus Pengamanan 3. Alsus Komunikasi Pengertian Penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, bahwa bukti membuatnya jelas bahwa pelanggaran terjadi, dan menemukan tersangka. Penyidikan yang dilakukan oleh Pegawai Negri Sipil di pejabat pemerintah. Sebagai contoh yaitu penyidikan pajak dilakukan sebagai akibat
Namun, memasuki usia yang ke-75 tahun, Polri berupaya mengubahnya. Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam wawancara khusus bersama Kompas, Rabu (30/6/2021), mengungkapkan pengubahan pendekatan yang dimaksud. Di tengah pandemi, transformasi digital masyakarat semakin tinggi. Hal ini juga berpotensi diikuti dengan kejahatan siber
Satintelkam menyelenggarakan fungsi: Pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, antara lain. Persandian dan produk intelijen di lingkungan Polres; Pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi melalui sZ4sJ.